Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-11 10:20:39【Resep】337 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(31877)
Artikel Terkait
- Panduan mudah memelihara lobster air tawar untuk pemula
- Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel
- Malaysia apresiasi ketertarikan Selandia Baru gabung Dewan Halal ASEAN
- Tujuh aktivitas seru untuk ramaikan Halloween 2025
- Pemkab Banyuasin kumpulkan koordinator 34 SPPG evaluasi program MBG
- Pemkab Kediri berikan SLHS ke SPPG
- KSAD sebut pelatihan personel di bidang MBG dibiayai pihak Singapura
- Mo Mo si Gajah rayakan ulang tahun ke
- Ahli Gizi sebut pentingnya pemberian MBG yang disertai dengan edukasi
- BGN proses penonaktifan pelaku pelecehan verbal pegawai SPPG
Resep Populer
Rekomendasi

PBB tingkatkan dukungan bagi pengungsi di Darfur Utara, Sudan

Kereta Api di Daop 7 ikut terdampak akibat banjir di Semarang

Pemkab Tangerang percepat penerbitan SLHS untuk SPPG

Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

Keracunan menu MBG, Jakbar periksa keterlibatan produk UMKM

Pemkab Bantul minta pedagang bakso cantumkan label halal

Waspadai dampak paparan mikroplastik terhadap kesehatan

Ngak perlu biaya mahal, Ini cara bikin "black garlic" sendiri di rumah